KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, ada program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram bukti pembayaran pajak. Program yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri berkerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas) dan PT Jasa Raharja tersebut baru diluncurkan Senin (18/10/2021). Melansir
Kompas.com, fitur tersebut bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor yang digaungkan pemerintah RI beberapa waktu lalu. Jadi, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya itu.
Lantas bagaimana cara memperoleh fitur atau stiker tersebut? Menurut keterangan yang diterima
Kompas.com, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing. Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK. Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
Baca Juga: Segera balik nama setelah membeli kendaraan seken, berapa biayanya? Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil. Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.
Baca Juga: Kemenperin sebut Indonesia terus fokus bangun ekosistem industri kendaraan listrik "Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," kata Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Adapun stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak. "Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan" Penulis : Ruly Kurniawan Editor : Agung Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie