KONTAN.CO.ID - Pandemi virus corona berdampak terhadap semua sektor di Indonesia. Jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun melonjak. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Berdasarkan data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta klaim. Sementara, nominalnya sebesar Rp 16,47 triliun.
- Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.
- Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
- Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
- Pastikan email dan Nomor HP yang di daftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).
- Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak.
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif.
- Foto Diri terbaru (tampak depan).
- Formulir Pengajuan JHT (bisa didapatkan di sini)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)