KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek semakin mudah. Hal itu memungkinkan dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021. Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
- Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, bisa download lewat Google Play Store atau App Store;
- Login dengan cara masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Jaminan Hari Tua";
- Setelah itu, klik menu "Cek Saldo";
- Terakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di layar.