KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini cara membuat KTP Digital. KTP Digital adalah pemintahan KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar. Bentuk KTP Digital bisa berupa foto ataupun QR Code. Masyarakat harus mengetahui cara membuat KTP Digital. Pasalnya, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. Nantinya, e-KTP akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital? Melansir laman
indonesiabaik.id, untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif
Baca Juga: Cara Mudah Memperpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal dari Samsat Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini: 1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore 2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data 3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation 4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD 6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD 7. Aktivasi IKD telah selesai. Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi
face recognation. Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Mudah, Cek Jadwal SIM Keliling Bandung & Garut 24/2/2023 Perbedaan e-KTP dengan KTP Digital
Berikut adalah perbedaan e-KTP dengan KTP Digital:
e-KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya. Pada e-KTP digital terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari. Efisiennya, e-KTP nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie