KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat segmen ultra mikro untuk mengelola keuangannya. Salah satunya Tabungan Emas, yang adalah produk PT Pegadaian. Selain menawarkan berbagai keuntungan menggiurkan, Tabungan Emas juga memberikan kemudahan bagi para nasabah, khususnya pelaku usaha ultra mikro untuk menyimpan uangnya sebagai modal usaha. Ada dua cara menabung emas di Pegadaian, yakni melalui outlet atau aplikasi Pegadaian Digital. Tertarik memiliki Tabungan Emas ini?
Baca Juga: Membiakkan Modal Usaha Lewat Tabungan Emas Untuk bisa mendapat Tabungan Emas ini, paling utama nasabah harus memiliki identitas yang masih berlaku, baik kartu tanda kependudukan (KTP) maupun paspor yang masih berlaku. Bagi nasabah yang ingin membuka rekening Tabungan Emas lewat outlet Pegadaian, Anda hanya diwajibkan mengisi formulir pembukaan rekening dan membawa kartu identitas tadi. Setelah itu, nasabah harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening tabungan Rp 30.000, dan biaya materai. Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi, nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian awal Tabungan Emas mulai dari 0,01 gram. Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping dari 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram. Anda harus membayar biaya cetak sesuai kepingan yang dipilih. Transaksi pencetakan emas batangan hanya dapat dilayani di kantor cabang tempat pembukaan rekening. Kalau membuka Tabungan Emas dengan datang ke gerai Pegadaian dirasa merepotkan, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Pegadaian Digital. Cara menabung emas di Pegadaian melalui aplikasi Pegadaian Digital juga cukup mudah. Nasabah hanya perlu mengunduh aplikasi Pegadaian Digital melalui Playstore maupun Appstore. Jika sudah, lakukan registrasi terlebih dahulu. Anda bisa memilih menu tabungan emas yang terdapat di aplikasi tersebut. Langkah selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi data diri dan memilih cabang lokasi pembukaan rekening dan pilih metode pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk Rekening telah aktif. Bila semua tahapan ini sudah Anda lakukan, buku Tabungan Emas Pegadaian dapat diambil di kantor cabang pendaftaran yang Anda pilih sebelumnya. Tak cuma pembukaan rekening, nasabah juga bisa melakukan tambah saldo atau
top-up tabungan emas lewat aplikasi Pegadaian Digital. Dengan begitu, nasabah bisa melakukan
top-up tabungan emas setiap saat tanpa harus repot mengunjungi kantor atau gerai-gerai Pegadaian. Oh iya, selain lewat outlet dan aplikasi digital, nasabah ultra mikro juga bisa membuka tabungan di agen pegadaian. Hanya saja, biaya yang harus nasabah bayar selain pembukaan dan pengeloaan rekening, juga terdapat biaya transaksi Rp 2.500 dan tabungan emas pertama sebesar Rp 57.500.
Baca Juga: Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Cek Keuntungannya! Nasabah juga membuka rekening Tabungan Emas Pegadaian di gerai kolokasi
Holding UMi yang disebut gerai Sentra Layanan Ultra Mikro (SenyuM). Unit kerja ini merupakan jaringan milik tiga entitas
Holding UMi, yani Pegadaian, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Jika rekening tabungan emas hilang atau rusak, nasabah bisa menggantinya dengan menghubungi call center di 021-3155550 atau datang langsung ke gerai Pegadaian terdekat. Jadi, segera siapkan data identitas diri Anda untuk mendapatkan modal usaha melalui Tabungan Emas Pegadaian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ridwal Prima Gozal