KONTAN.CO.ID - Jika selama ini perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib mendarangi kantor Samsat, sekarang Anda bisa melakukan perpanjangan STNK melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Samsat untuk memperpanjang STNK yang akan habis masa berlakunya. Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, STNK memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo.
Cara perpanjang STNK di aplikasi Signal
Berikut ini rangkuman dari Instagram @indonesiabaik.id tentang cara memperpanjang STNK melalui aplikasi Signal 1. Download aplikasi Signaldi Google Play Store atau App Store pada handphone (HP) Anda. 2. Lakukan registrasi sesuai dengan data yang diminta. 3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah Anda untuk penyesuaian data. 4. Selanjutnya aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email yang Anda isikan sebelumnya. 5. Aktivasi link yang dikirimkan. 6. Setelah aktivasi, Anda bisa melakukan log in kembali. 7. Pilih tombol "+Tambahkan Kendaraan Bermotor". 8. Kemudian isikan data kendaraan yang terdiri atas:- Nomor registrasi kendaraan bermotor.
- 5 Digit terakhir nomor rangka.