Cara Mudah Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan, Cukup dari Rumah Saja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi peserta yang ingin menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan tidak perlu merasa khawatir. Pasalnya, penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan. 

Bahkan, Anda bisa menambahkan anggota baru di BPJS Kesehatan tanpa harus keluar rumah. 

Biasanya, penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan dilakukan seiring bertambahnya anggota keluarga baru yang sebelumnya tidak tercatat di Kartu Keluarga atau keluarga inti. 

BPJS Kesehatan sudah mengatur mengenai penambahan anggota keluarga dalam BPJS Kesehatan. 

Lantas, bagaimana cara menambah anggota keluarga di BPJS Kesehatan?

Melansir laman indonesiabaik.id, berikut cara menambah anggota keluarga di BPJS Kesehatan via online:

1. Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile 2. Menyiapkan kelengkapan data: - Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Kartu Keluarga - Nomor rekening bank 3. Klik menu Pendaftaran Peserta Baru 4. Klik "Masuk" 5. Login menggunakan NIK, password, dan captcha (Ini dilakukan dengan menggunakan BPJS Kesehatan salah satu anggota yang telah terdaftar)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebut Penyesuaian Tarif Layanan Sudah Dihitung dengan Matang

6. Setelah berhasil, klik "penambahan peserta" 7. Baca syarat dan ketentuan, kemudian klik "Saya Setuju" lalu klik "Selanjutnya" 8. Masukkan No. KK dan kode captcha, kemudian klik "proses" 9. Data calon peserta akan muncul sesuai data yang terdaftar di Dukcapil 10. Masukkan data diri secara lengkap, klik "Selanjutnya" 11. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan 12. Masukkan email untuk kode verifikasi, lalu klik "simpan" 13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi 14. Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran 15. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan

Baca Juga: Tarif JKN Naik, Apakah Iuran BPJS Kesehatan 2023 Juga Naik?

Besar Pelayanan Kesehatan

Sementara itu, Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan

Nantinya, bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, dengan adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie