KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Begini cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via online. Anda bisa melakukannya dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagaimana cara mencairkaan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan? JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 10 juta. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya. Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Sebab, saldo JHT akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang. Baca Juga: Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Bakal Diujicobakan, Seperti Apa? Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).