KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, telah telah diterbitkan sebanyak 205.373 Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut dikeluarkan mulai dari awal pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Jumlah itu merupakan akumulasi pada periode 4 Agustus hingga 18 September 2021. Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938. Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa mengatakan, kebanyakan NIB yang diterbitkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus yang lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil. Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK," ujarnya beberapa waktu lalu melalui siaran persnya, dikutip Selasa (28/9/2021). Baca Juga: Gandeng Tokopedia, KemenkopUKM dorong pemanfaatan teknologi informasi Pada periode 4 Agustus-18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan sebanyak 93.859 NIB.