KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Informasi saja, STNK merupakan tanda bukti bahwa kendaraan yang kamu gunakan resmi dan terdaftar.
Apa yang terjadi bila pengguna kendaraan tidak memiliki STNK?
Bila tidak memiliki STNK, bisa jadi kendaraan yang kamu gunakan dicurigai sebagai barang curian. Jika terjadi razia, kamu langsung dikenakan tilang. Selain itu, jika kamu STNK memiliki STNK, kendaraan akan sulit diperjual belikan.
Itu sebabnya, jika STNK hilang atau rusak, kamu tidak boleh membiarkannya. Mengutip
indonesiabaik.id, setiap pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan STNK, maka bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat).
Baca Juga: Sebelum ganti kaleng, ketahui syarat perpanjangan STNK lima tahunan Syarat yang dibutuhkan
Ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang rusak atau hilang. Yakni: 1. Fotokopi eKTP dan asli 2. Fotokopi STNK jika ada 3. BPKB Jika kendaraan belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan, maka bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing. Sebab, surat keterangan dari leasing diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.
Baca Juga: Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi Biaya mengurus STNK rusak atau hilang
Untuk mengurus STNK yang hilang tidaklah gratis. Selain diperlukan syarat dokumen, pengurusan STNK baru juga perlu mengeluarkan biaya. Biaya atau tarif penerbitan STNK hilang itu nyatanya sudah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biayanya berbeda tergantung jenis kendaraannya. Adapun penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu. Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie