KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi identitas bagi setiap kendaraan yang diregistrasikan di Indonesia. Itu artinya, TNKB merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang. Meskipun demikian, masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui cara dan tempat pemasangan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan. Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang, atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.
Cara pasang pelat nomor yang benar, jangan sampai kena denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi identitas bagi setiap kendaraan yang diregistrasikan di Indonesia. Itu artinya, TNKB merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang. Meskipun demikian, masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui cara dan tempat pemasangan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan. Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang, atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.