KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara pengaduan langsung di Balai Kota DKI Jakarta yang kini ada lagi setelah absen di era Gubernur Anies Baswedan. Apa saja syarat pengaduan lagnsung di Balai Kota DKI Jakarta? Cara pengaduan langsung di Balai Kota DKI Jakarta adalah fasilitas layanan untuk masyarakat menyampaikan persoalan terkait administrasi dan masalah lain kepada Gubernur Jakarta. Awalnya, cara pengaduan langsung di Balai Kota DKI Jakarta ini dibuka oleh Presiden Jokowi saat saat menjabat Gubernur Jakarta. Pengganti Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melanjutkan cara pengaduan langsung di Balai Kota DKI Jakarta itu saat menjabat sebagai gubernur.
Setelah lengser, cara pengaduan langsung di Balai Kota DKI Jakarta ditutup. Gubernur Anies Baswedan mengganti cara pengaduan langsung di Balai Kota DKI Jakarta melalui sistem JAKI. Kini setelah Anies Baswedan lengser, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kembali membuka layanan meja pengaduan masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta. Cara pengaduan di Balai Kota DKI Jakarta ini dibuka setiap Senin hingga Kamis dari pukul 07.30 hingga 08.30 WIB.
Baca Juga: Heru Budi Instruksikan Lurah DKI Foto Wilayah Kotor, 3 Bulan Harus Sudah Bersih Sedangkan pada hari Jumat, pengaduan tidak diadakan karena waktu kerja yang terbatas. Warga yang ingin melaporkan atau mengadukan permasalahannya dapat datang langsung ke Pendopo Balai Kota DKI Jakarta di rentang jam buka layanan. Adapun pihak yang akan menerima pengaduan itu berasal dari lima pemerintahan kota administratif di DKI Jakarta yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Dari setiap kantor wali kota, akan ada tiga asisten dan kepala bagian yang bergiliran bertugas di posko pengaduan. Sementara itu, asisten Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta ditunjuk sebagai pihak yang akan mengatur serta mengoordinir penerimaan aduan. Mencatat dan menindaklanjuti aduan Usai menerima dan mencatat pengaduan warga, Heru mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendiskusikan seluruh pengaduan. Bahan aduan atau laporan warga yang telah diterima, selanjutnya akan dibawa kembali ke wilayah kota administrasi untuk ditindaklanjuti. Adapun dalam prosesnya, masalah yang dilaporkan warga akan ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Sudah ramai di hari pertama Banyak warga yang menyampaikan aduan di hari pertama dibukanya kembali layanan aduan warga, Selasa (18/10/2022). Salah satu warga bernama Martina Gunawan mengadu karena kliennya memiliki masalah sengketa lahan dengan Pemerintah Provinsi DKI. Lahan tersebut berada di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, tepatnya di depan Universitas Respati Indonesia. "Kami mengajukan lahan ini untuk dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta, mulai dari tahun 2016. Setelah dilihat zonasinya, lahan milik kami ini hijau, sehingga kami diberikan disposisi," kata Martina . Selain Martina, ada juga Diah Primastuti dari Komunitas Juang Perempuan yang mengadukan persoalan birokrasi sejumlah fasilitas kesehatan daerah. "Kami hendak mengadukan terkait layanan puskesmas, kelurahan, dan rumah sakit. Kemarin tahu (layanan pengaduan) dari media sosial," ujar Diah.
Itulah cara pengaduan masalah di Balai Kota DKI Jakarta. Silakan sampaikan keluhan Anda! (Penulis: Nirmala Maulana Achmad/Editor: Jessi Carina, Nursita Sari) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Begini Cara Mengajukan Pengaduan di Balai Kota DKI, Catat Jam Buka Layanannya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto