KONTAN.CO.ID - Simak panduan mencetak Kartu NUPTK dengan mudah. NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan identitas resmi yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nomor ini terdiri dari 16 digit dan berfungsi sebagai bukti legal yang sering diminta dalam proses administrasi, termasuk saat mengakses program-program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kartu NUPTK yang berisi nomor tersebut dapat dicetak secara daring melalui platform resmi. Adanya kartu ini juga menjadi syarat untuk menerima berbagai manfaat, seperti tunjangan atau program pelatihan guru.
Syarat Mendapatkan NUPTK
- Sudah terdaftar di sistem Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya.
- Bekerja di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
- Menyediakan dokumen seperti KTP, ijazah dari jenjang dasar hingga terakhir, dan bukti kualifikasi minimal D-IV/S-1 untuk guru formal.
- Bagi PNS/CPNS, diwajibkan melampirkan SK pengangkatan dan surat tugas dari Dinas Pendidikan.
- Bagi non-PNS di sekolah negeri, perlu SK dari Kepala Dinas Pendidikan.
- Bagi non-PNS di sekolah swasta/yayasan, harus menunjukkan:
- Telah aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut.
- SK pengangkatan dari yayasan atau badan hukum yang menaungi.
- SK pembagian tugas atau jam mengajar dari kepala sekolah atau yayasan.
Langkah Pengajuan NUPTK Secara Online
Pengajuan NUPTK dapat dilakukan secara daring melalui laman: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Berikut prosedurnya:- Login dengan akun terdaftar.
- Unggah semua dokumen persyaratan ke sistem.
- Setelah dokumen masuk, status permohonan akan berubah menjadi “Antrian.”
- Bila berkas lengkap dan sesuai, status akan berubah menjadi “Disetujui.”
- Untuk mempercepat proses, guru atau operator sekolah dapat mendatangi Dinas Pendidikan setempat untuk verifikasi manual.
- Setelah lolos verifikasi, Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kemendikbudristek akan menerbitkan NUPTK.
- Informasi NUPTK yang telah diterbitkan bisa dilihat di situs: gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.
Panduan Cetak Kartu NUPTK Secara Online
- Kunjungi situs https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
- Login dengan akun yang telah terdaftar.
- Klik menu "NUPTK", lalu pilih "Kartu NUPTK."
- Tekan tombol "Lihat Data" pada nama PTK yang ingin dicetak kartunya.
- Tekan Ctrl + P pada keyboard untuk membuka tampilan cetak.
- Di jendela yang muncul, pilih “Print” untuk mencetak langsung, atau pilih "Save as PDF" jika ingin menyimpannya secara digital.