KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nantinya, setiap kendaraan bermotor baik mobil atau motor, wajib dipasang stiker berhologram yang sudah dilengkapi dengan 18 QR Code. Ini merupakan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax) yang dilakukan Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Mengutip laporan Kompas.com pada Selasa (2/11/2021), Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Cara penggunaan stiker hologram, wajib untuk mobil dan motor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nantinya, setiap kendaraan bermotor baik mobil atau motor, wajib dipasang stiker berhologram yang sudah dilengkapi dengan 18 QR Code. Ini merupakan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax) yang dilakukan Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Mengutip laporan Kompas.com pada Selasa (2/11/2021), Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).