KONTAN.CO.ID - Cara perpanjang paspor online dan biaya perpanjang paspor bisa disimak di artikel ini. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara, yang memuat identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional. Sehingga, paspor wajib dibawa saat seseorang berpergian ke luar negeri dan harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Saat pandemi corona, banyak aktivitas yang dibatasi termasuk berpergian ke luar negeri. Namun, saat ini pemerintah di sejumlah negara mulai memperlonggar kunjungan wisatawan internasional.
Syarat perpanjang paspor online
Sebelum ke cara perpanjang paspor online, persiapkan dulu dokumen-dokumen yang menjadi syarat perpanjang paspor online:- Paspor lama
- e-KTP beserta fotokopinya
- Surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum punya e-KTP.
Cara perpanjang paspor online
Anda bisa melakukan pengajuan perpanjang paspor secara online. Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto untuk keperluan perpanjang paspor online, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih di formulir online. Nah, berikut cara perpanjang paspor online yang bisa Anda lakukan: 1. Unduh aplikasi Anda bisa langsung mengunjungi laman imigrasi.go.id untuk perpanjang paspor online. Namun, Anda juga bisa mengunduh aplikasi M-Paspor di di Play Store atau App Store. 2. Login atau pendaftaran akun Setelah aplikasi terpasang di gawai Anda, segeralah registrasi akun. Masukkan Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat Email, Nomor Handphone, Kata Sandi, Ulangi Kata Sandi. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah. Baca Juga: Arab Saudi Cabut Larangan Berkunjung Warganya ke Indonesia, Ini Alasannya 3. Pilih kategori paspor Pilih paspor reguler dan tentukan kebutuhannya untuk anak maupun dewasa. 4. Unggah dokumen yang diperlukan Selanjutnya, langkah untuk perpanjang paspor online adalah dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah 5. Masukkan nama pemohon paspor Masukkan nama pemohon paspor, tanggal lahir, dan NIK. 6. Isi kuesioner permohonan perpanjang paspor Lalu, isi kuesioner permohonan perpanjang paspor di antaranya adalah apakah Anda pernah memiliki paspor serta alasan melakukan perpanjang paspor. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengunggah foto paspor lama Anda. Lalu, ikuti langkah selanjutnya yang sesuai dengan petunjuk yang ada di aplikasi. Baca Juga: Sedang Merasa Kesepian? Tonton 5 Film Bertema Kesepian di Netflix Ini Saja! 7. Pilih kantor Imigrasi Setelah memilih menu antrian paspor, maka Anda dapat memilih Kantor Imigrasi yang akan Anda tuju. Selama kuota pendaftaran tersedia maka Anda akan dapat memilih kantor imigrasi yang anda tuju, jika kuota belum tersedia Anda bisa menunggu sampai kuota pendaftaran tersedia. 8. Pilih tanggal dan waktu kedatangan Pilih tanggal dengan warna hijau untuk tanggal dengan kuota tersedia. 9. Datang ke Kantor Imigrasi Bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi beserta berkas persyaratan sesuai dengan jadwal yang sudah Anda tentukan. Selanjutnya proses permohonan perpanjang paspor online Anda dilanjutkan di Kantor Imigrasi. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu Anda. Karena jika ada Pembatalan maka Anda baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir. Anda juga harus membawa dokumen-dokumen awal tadi untuk perpanjang paspor , yaitu KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Sebagai catatan, jangan mengenakan atasan putih untuk sesi foto paspor. Gunakan atasan rapi dengan nuansa warna lain. Baca Juga: 3 Cara Blokir Kartu ATM BCA via WhatsApp hingga CSBiaya perpanjang paspor
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).