Cara Perpanjang SIM A, Syarat, Biaya, dan Ketentuan saat Terlambat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak langkah mudah untuk perpanjang SIM A online dengan syarat dan biayanya. Setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diharuskan memiliki SIM sebagai bukti legal untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

SIM di Indonesia adalah Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada seseorang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengemudikan kendaraan di jalan umum.

SIM memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan jenis kendaraan dan tujuan penggunaannya.


Baca Juga: Daftar Biaya Membuat SIM A, B, C, dan D hingga Syarat Umurnya

Bagi pemohon SIM baru, selain harus membayar biaya pembuatan, mereka juga harus melakukan sesi pemotretan secara langsung di kantor polisi.

SIM A adalah jenis SIM yang diperlukan untuk pemilik dan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak digunakan sebagai angkutan umum atau kendaraan pribadi.

Sebelum perpanjang SIM A  secara online ikuti beberapa informasi penting dari ketentuan pembuatan SIM berikut ini.

Baca Juga: Punya Mobil Listrik Bikin Kantong Bolong? Cek Biaya Operasional BYD Atto 3

Ketentuan Perpanjang SIM A

Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP atau identitas lain yang sah, serta tidak mengalami buta warna total.

Syarat perpanjang SIM A

Pemohon perlu memenuhi syarat berikut ini sebelum mengikuti langkah pendaftaran pada aplikasi.

  • Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
  • Bawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas di daerah masing-masing.
  • Fotokopi dan menunjukkan KTP elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
  • Bukti Tes Psikologi.
  • Membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Abaikan Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, STNK Bakal Diblokir

Biaya perpanjang SIM A

Biaya pembuatan SIM A Saat ini, SIM A sudah dibedakan menjadi satu golongan yakni sebesar Rp 120.000.  Biaya ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan psikologi offline maupun ePPsi yang berbeda di setiap daerah.

Untuk itu, ikuti beberapa langkah untuk menerapkan cara perpanjang SIM A online lewat aplikasi khusus Polri. 

Cara perpanjang SIM A online melalui Digital Korlantas Polri

Berikut ini panduan beberapa langkah mudah dengan unduh aplikasi melalui HP Android atau iPhone.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Masukkan nomor HP.
  • Lakukan daftar akun dan verifikasi data.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu SIM.
  • Pilih pendaftaran SIM.
  • Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  • Ikuti pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori.
  • Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • Lakukan ujian praktik.
  • SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik. 
Baca Juga: Cara Balik Nama Mobil, Biaya, dan Syarat untuk Pemilik Baru Kendaraan

Bagaimana perpanjang SIM A yang terlambat?

Bagi Anda yang terlamat melakukan perpanjang SIM A, perlu melakukan tes atau ujian ulang.

  • Ujian Teori: Sebelum mendapatkan SIM A, calon pemegang SIM harus lulus ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.
  • Ujian Praktik: Setelah lulus ujian teori, calon pemegang SIM harus mengikuti ujian praktik di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ujian ini menguji pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudi di jalan raya.
  • Cetak dan Foto SIM A: Setelah berhasil melewati ujian, Anda diminta untuk melakukan pembayaran pembuatan SIM A baru.
Pengambilan SIM dapat dilakukan dengan menunggu atau antre pada bagian pengambilan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Itulah penjelasan terkait cara perpanjang SIM A online yang wajib diketahui oleh masyarakat yang memperbarui surat mengemudi ini.

Selanjutnya: 50 Twibbon Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024 yang Cantik Dibagikan di Sosmed

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 8-10 November 2024, Ada Beli 1 Gratis 1 dan Diskon s/d 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News