KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak langkah mudah untuk perpanjang SIM A online dengan syarat dan biayanya. Setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diharuskan memiliki SIM sebagai bukti legal untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. SIM di Indonesia adalah Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada seseorang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengemudikan kendaraan di jalan umum. SIM memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan jenis kendaraan dan tujuan penggunaannya.
Ketentuan Perpanjang SIM A
Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP atau identitas lain yang sah, serta tidak mengalami buta warna total.Syarat perpanjang SIM A
Pemohon perlu memenuhi syarat berikut ini sebelum mengikuti langkah pendaftaran pada aplikasi.- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Bawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas di daerah masing-masing.
- Fotokopi dan menunjukkan KTP elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Bukti Tes Psikologi.
- Membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Biaya perpanjang SIM A
Biaya pembuatan SIM A Saat ini, SIM A sudah dibedakan menjadi satu golongan yakni sebesar Rp 120.000. Biaya ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan psikologi offline maupun ePPsi yang berbeda di setiap daerah. Untuk itu, ikuti beberapa langkah untuk menerapkan cara perpanjang SIM A online lewat aplikasi khusus Polri.Cara perpanjang SIM A online melalui Digital Korlantas Polri
Berikut ini panduan beberapa langkah mudah dengan unduh aplikasi melalui HP Android atau iPhone.- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Masukkan nomor HP.
- Lakukan daftar akun dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM.
- Pilih pendaftaran SIM.
- Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Ikuti pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- Lakukan ujian praktik.
- SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.
Bagaimana perpanjang SIM A yang terlambat?
- Ujian Teori: Sebelum mendapatkan SIM A, calon pemegang SIM harus lulus ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.
- Ujian Praktik: Setelah lulus ujian teori, calon pemegang SIM harus mengikuti ujian praktik di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ujian ini menguji pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudi di jalan raya.
- Cetak dan Foto SIM A: Setelah berhasil melewati ujian, Anda diminta untuk melakukan pembayaran pembuatan SIM A baru.