KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tidak perlu harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi layanan pajak kendaraan digital yang dinamakan Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dirilis oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). Lewat aplikasi Signal, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah layanan. Selain membayar pajak, layanan lain yang bisa dilakukan adalah pengesahan STNK tahunan.
Cara Perpanjang STNK Lewat Signal
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
- Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
- Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
- Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
- Aktivasi link yang dikirimkan
- Setelah aktivasi, log in kembali
- Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- 5 Digit terakhir nomor rangka
- Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
- Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
- Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
- Konfirmasi data dan lakukan pembayaran