KONTAN.CO.ID - Inilah cara perpanjangan STNK secara online dengan mudah tanpa perlu ke Samsat. Anda juga dapat perpanjang STNK atas nama orang lain. Perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat ini dapat dilakukan dengan mudah secara online. STNK merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan selalu dibawa bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Cara Perpanjangan STNK Secara Online
Membayar pajak kendaraan saat ini semakin mudah dan cepat hanya dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. Lakukan perpanjangan STNK online dengan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di HP. Anda tidak perlu lagi harus kesulitan antri secara langsung ke kantor Samsat terdekat untuk perpanjangan STNK. Nah apa saja syarat perpanjangan STNK secara online?- STNK asli dan fotokopi yang akan diperpanjang
- BPKB asli dan fotocopy
- STP atau SIM pemilik kendaraan
- Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir
- Alat pembayaran biaya perpanjangan STNK
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama Anda
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukka 5 digit terakhir nomor rangka
- Pilih tombol symbol tambah untuk data kendaraan dokumen digital
- Masukkan nama pemilik kendaraan yang diinginkan, jika masih satu KK maka pilih Milik Keluarga
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Selanjutnya isi nomor rangka 5 digit terakhir
- Isi kolom NIK pemilik kendaraan yang dimaksud dan unggah foto KTP
- Klik Lanjutkan
- Tunggu sampai ada informasi tentang dokumen yang berhasil ditambahkan
- Pertama unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
- Selesaikan proses daftar akun dengan mengisi nomor NIK, nomor HP dan data lainnya
- Pilih perpanjangan STNK tahunan
- Isi formulir data kendaraan dan informasi pemilik kendaraan
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan tersedia di aplikasi
- Setelah menyelesaikan pembayaran, dapatkan e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK
- Tempel stiker pada pengesahan kolom sesuai tahun pengesahan STNK
- Bukti pembayaran E-TBPKP dari aplikasi SIGNAL
- Surat kuasa dari pemilik kendaraan
- KTP pemilik kendaraan
- BPKB, jika dibutuhkan sewaktu-waktu