Cara Punya Rumah Sesuai Keinginan dengan KPR Angsuran Ringan



KONTAN.CO.ID - Kredit pemilikan rumah (KPR) masih menjadi pilihan kebanyakan orang untuk merealisasikan mimpi punya rumah sesuai keinginan. Anda bisa menggunakan KPR untuk membiayai pembelian berbagai tipe hunian seperti berikut ini. 

Rumah tapak

Jenis hunian ini disebut rumah tapak karena bangunannya langsung menapak dengan tanah. Setiap unitnya berdiri sendiri dan tidak bertingkat seperti apartemen. Orang yang membeli rumah tapak juga akan memiliki lahan rumah tersebut. Hak miliknya atas nama pribadi, berbeda dengan apartemen yang lahannya hak milik bersama. Ini membuat rumah tapak jadi favorit pembeli properti.


Orang juga lebih suka membeli rumah tapak karena bisa bebas merenovasi atau mendesainnya sesuai keinginan, berbeda dengan apartemen yang dibatasi sejumlah aturan. Pengelola apartemen pun mengenakan biaya pemeliharaan pada penghuni setiap bulan.

Selain rumah tapak baru, Anda juga bisa mengajukan KPR untuk pembelian rumah tapak bekas. Lakukan pengecekan menyeluruh pada rumah bekas yang Anda minati, terutama pada kondisi bangunan dan status kepemilikan sertifikat rumah. Jangan sampai rumah yang Anda taksir sedang berada dalam sengketa atau belum balik nama ke pemilik terbaru.

Apartemen

Mereka yang ingin punya rumah di tengah kota, tetapi terganjal harga hunian yang fantastis biasanya memilih apartemen sebagai alternatif. Lokasi apartemen yang strategis memberikan akses lebih mudah ke tempat kerja atau sekolah anak. Pemiliknya pun tidak perlu menghabiskan banyak waktu di jalan.

Keamanan di apartemen pun lebih terjamin karena ada petugas keamanan. Sebagian apartemen juga menerapkan kode akses bagi penghuni sehingga tidak sembarang orang bisa masuk ke gedung apartemen. Apartemen biasanya juga menyediakan fasilitas umum seperti kolam renang, lapangan tenis, gym, jogging track hingga area bermain untuk anak.

Anda bisa mengajukan KPR untuk apartemen baru maupun bekas. Sama seperti membeli rumah bekas, Anda harus mencermati kondisi bangunan dan legalitas dokumen propertinya. Cek status Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT) yang dimiliki apartemen.  

Ruko/rukan

Rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) menggabungkan tempat tinggal dengan tempat usaha atau bisnis berupa toko atau kantor. Secara fisik, ruko dan rukan tidak memiliki perbedaan. Umumnya, ruko dan rukan berupa bangunan tapak yang terdiri dari dua sampai empat lantai.

Belakangan, ada juga tipe ruko/rukan berkonsep Small Office Home Office (SOHO). Ruko dan rukan merupakan bangunan tapak sehingga sertifikat kepemilikan tanahnya atas nama satu orang. Sementara itu, SOHO termasuk kategori hunian vertikal atau apartemen dan hanya memberikan sertifikat HGB.

SOHO biasanya terdapat di dalam mal atau gedung-gedung perkantoran. Oleh karena itu SOHO dibangun dengan fasilitas umum yang lengkap, seperti pusat kebugaran, area parkir, taman, kafe, dan sebagainya.

KPR angsuran ringan

J Trust Bank membantu Anda punya rumah sesuai keinginan dengan KPR Idaman J Trust. Program KPR ini dapat digunakan untuk membeli rumah tapak, apartemen, ruko, atau rukan yang dijual pengembang maupun non-pengembang, dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga properti.

Plafon dan jangka waktu angsuran KPR Idaman J Trust bisa disesuaikan sampai dengan 30 tahun. Selain itu, KPR Idaman J Trust juga memberikan bunga fixed rate 6,49% selama setahun. Bunga KPR ini terhitung kompetitif dibandingkan dengan bunga KPR dari bank lain. Anda pun bisa memperoleh angsuran KPR yang ringan sehingga tidak membebani penghasilan bulanan.

Mau punya rumah sesuai keinginan dengan KPR angsuran ringan? Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai KPR Idaman J Trust dengan mengunjungi kantor cabang J Trust Bank terdekat, hubungi Ask J 1500 615 atau mengakses www.jtrustbank.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal