Cara Registrasi ASIK Mobile untuk Tenaga Kesehatan dan Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara registrasi ASIK Mobile untuk tenaga kesehatan. ASIK Mobile di posyandu adalah inisiatif yang memanfaatkan teknologi mobile untuk meningkatkan pelayanan dan informasi kesehatan di posyandu (pos pelayanan terpadu).

Aplikasi ASIK Mobile dikenal dengan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) khusus dirancang untuk membantu petugas posyandu.

Platform ini menunjang berbagai tugas, seperti pencatatan data kesehatan ibu dan anak, pengingat jadwal imunisasi, serta penyebaran informasi kesehatan penting kepada masyarakat.


Melalui ASIK Mobile, orang tua dapat dengan mudah mengakses informasi tentang pertumbuhan dan perkembangan anak, jadwal kunjungan posyandu, dan tips kesehatan.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online Atau Ke Kantor Layanan

Registrasi ASIK Mobile

Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengirimkan pengingat kepada orang tua mengenai vaksinasi atau pemeriksaan rutin yang harus dilakukan. Sehingga dapat terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat.

Dengan adanya ASIK Mobile di posyandu, diharapkan pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat dapat menjadi lebih efisien, akurat, dan mudah diakses, sehingga mendukung upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.

Nah, bagi kader atau tenaga kesehatan posyandu yang perlu melakukan registrasi perlu ikuti panduan di bawah ini. Anda hanya memerlukan nomor HP aktif dan nomor NIK untuk pendaftaran ASIK Mobile.

Untuk itu, simak registrasi Asik Mobile untuk tenaga kesehatan di posyandu dengan praktis.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Golongan Ini Lebih Rentan Flu, Kenali Gejala dan Pencegahannya

Berikut adalah panduan untuk mendaftar ASIK Mobile:

  • Unduh Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) Mobile melalui Playstore atau AppStore.
  • Buka aplikasi dan klik Daftar untuk membuat akun.
  • Masukkan nomor ponsel yang telah didaftarkan pada aplikasi WhatsApp.
  • Klik Masuk untuk login ke aplikasi.
  • Pilih Jenis Pelayan Kesehatan sesuai dengan profesi pengguna.
  • Aplikasi ASIK Mobile dapat digunakan oleh Bidan, Dokter, Perawat, Kader, dan Tenaga Kesehatan lainnya.
  • Isi data diri dengan benar. Informasi yang perlu diisi mencakup NIK, Nama Lengkap, Nomor WhatsApp, Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan Tipe Faskes.
  • Periksa kembali data diri sebelum mengklik Simpan.
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor WhatsApp yang didaftarkan.
  • Masukkan kode tersebut untuk bisa mengakses layanan-layanan pada Aplikasi Sehat IndonesiaKu.
  • Registrasi akun di ASIK Mobile berhasil.
Anda bisa mengikuti arahan dari Dinas Kesehatan terkait untuk penggunaan aplikasi tersebut. Itulah penjelasan terkait registrasi ASIK Mobile untuk tenaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News