Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel untuk Pengguna Baru



MOMSMONEY.ID - Sejak tahun 2016, pemerintah melalui peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 mewajibkan seluruh calon pengguna dan pengguna lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi kartu.

Kewajiban ini berlaku untuk seluruh kartu yang ada di Indonesia, seperti Telkomsel.

Dilansir dari laman resmi Telkomsel, registrasi ini bisa dilakukan dengan ponsel, sehingga bisa Anda lakukan sendiri di mana saja dan kapan saja.


Yuk, simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui tata cara registrasi kartu prabayar Telkomsel.

Baca Juga: 3 Cara Mengecek Sisa Kuota Internet Telkomsel

Manfaat Melakukan Registrasi

Dengan melakukan registrasi kartu, Anda akan mendapatkan 2 manfaat utama, yaitu:

  • Terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal merugikan lainnya.
  • Memudahkan pelayanan bagi pengguna telepon seluler, misalnya saat melakukan transaksi online.
Persyaratan Registrasi

Sebelum melakukan registrasi kartu Telkomsel, ada 2 data yang perlu Anda siapkan, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit yang terdaftar di Dukcapil.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK) sebanyak 16 digit yang terdaftar di Dukcapil.
Jika kedua data tersebut sudah disiapkan, Anda bisa melanjutkan proses registrasi sesuai dengan langkah-langkah di bawah ini.

Baca Juga: Promo MyTelkomsel dan ShopeePay, Beli Paket Data Dapat Cashback 70%

Cara Melakukan Registrasi

Untuk pengguna baru Telkomsel:

  • Buka aplikasi Pesan di ponsel Anda.
  • Ketik REG(spasi)NIK#Nomor KK#.
  • Kirim pesan tersebut ke nomor 4444.
  • Jika registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa nomor Telkomsel Anda sudah terdaftar.
Untuk pengguna lama Telkomsel:

  • Buka aplikasi Pesan di ponsel Anda.
  • Ketik ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#.
  • Kirim pesan tersebut ke nomor 4444.
  • Jika registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa nomor Telkomsel Anda sudah terdaftar.
Bagaimana, cukup mudah kan? Jika Anda membutuhkan info lebih lanjut soal tata cara registrasi kartu Telkomsel, silakan kunjungi laman resminya di sini.

Selamat mencoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Kania Paramahita