MOMSMONEY.ID - Sejak tahun 2016, pemerintah melalui peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 mewajibkan seluruh calon pengguna dan pengguna lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi kartu. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh kartu yang ada di Indonesia, seperti Telkomsel. Dilansir dari laman resmi Telkomsel, registrasi ini bisa dilakukan dengan ponsel, sehingga bisa Anda lakukan sendiri di mana saja dan kapan saja.
- Terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal merugikan lainnya.
- Memudahkan pelayanan bagi pengguna telepon seluler, misalnya saat melakukan transaksi online.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit yang terdaftar di Dukcapil.
- Nomor Kartu Keluarga (KK) sebanyak 16 digit yang terdaftar di Dukcapil.
- Buka aplikasi Pesan di ponsel Anda.
- Ketik REG(spasi)NIK#Nomor KK#.
- Kirim pesan tersebut ke nomor 4444.
- Jika registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa nomor Telkomsel Anda sudah terdaftar.
- Buka aplikasi Pesan di ponsel Anda.
- Ketik ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#.
- Kirim pesan tersebut ke nomor 4444.
- Jika registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa nomor Telkomsel Anda sudah terdaftar.