Cara Request EFIN Online dengan Mudah



KONTAN.CO.ID - Cara request EFIN online sebaiknya dipahami oleh wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui DJP Online. 

EFIN pajak atau kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. 

Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui DJP Online dengan menggunakan EFIN maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.


Baca Juga: Cara Daftar DJP Online dan Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

EFIN dibutuhkan jika wajib pajak ingin membuat akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online. Cara mendapatkan EFIN online bisa dengan mengirimkan email pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing.

Lantas, bagaimana cara request EFIN online untuk lapor SPT melalui DJP online?

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Karyawan Online  

Cara request EFIN online dan aktivasinya  

Nah, berikut cara request EFIN pajak secara online: 

  • Wajib pajak mengunduh formulir permohonan EFIN melalui laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Formulir Permohonan EFIN online ditandangani dan diisi dengan lengkap.
  • Foto formulir yang sudah diisi dengan data lengkap dan ditandatangani.
  • Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi KKP. Alamat email resmi bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. 
  • Wajib pajak melakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pada saat melakukan swafoto, nomor NIK dan NPWP harus terlihat, tidak boleh terhalang. 
  • Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta foto formulir permohonan EFIN yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani. 
  • Badan email harus mencantumkan data nama wajib pajak, NPWP, NIK, alamat tempat tinggal, Nomor HP, dan alamat email yang aktif. 
  • Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. 
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain. Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing di DJP Online. 

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Membuat EFIN dan Lapor SPT Pajak Di DJP Online

Cara mendaftar akun DJP Online 

Setelah mengetahui cara request EFIN online, berikut cara mendaftar akun DJP Online untuk membuat NPWP dan lapor SPT seperti dirangkum dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak

Data yang perlu disiapkan untuk mendaftar akun DJP Online antara lain: 

  • NPWP  
  • EFIN 
  • Email 
Baca Juga: Tinggal Seminggu, Ini Cara Lapor SPT Pajak Secara Mudah di DJP Online

Setelah data sudah siap, maka berikut adalah cara mendaftar akun DJP Online: 

  • Buka browser di HP dan masuk ke situs www.pajak.go.id atau laman DJP Online daftar di www.djponline.pajak.go.id/account/register
  • Klik Login Lalu klik "Belum Registrasi?"
  • Anda akan masuk ke halaman registrasi akun. Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit" 
  • Kemudian, masukkan Nama, Email, Nomor Handphone, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit" 
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.  
  • Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.  
  • Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK" 
  • Akun DJP Online Anda sudah aktif. Anda dapat login untuk menggunakan DJP Online. 
Jika Anda masih memerlukan bantuan mengenai DJP Online, silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200.

Demikian informasi mengenai cara melakukan pendaftaran akun di DJP Online dan cara request EFIN online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News