KONTAN.CO.ID - Cara request EFIN online sebaiknya dipahami oleh wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui DJP Online. EFIN pajak atau kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui DJP Online dengan menggunakan EFIN maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Cara request EFIN online dan aktivasinya
- Wajib pajak mengunduh formulir permohonan EFIN melalui laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Formulir Permohonan EFIN online ditandangani dan diisi dengan lengkap.
- Foto formulir yang sudah diisi dengan data lengkap dan ditandatangani.
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi KKP. Alamat email resmi bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
- Wajib pajak melakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pada saat melakukan swafoto, nomor NIK dan NPWP harus terlihat, tidak boleh terhalang.
- Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta foto formulir permohonan EFIN yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Badan email harus mencantumkan data nama wajib pajak, NPWP, NIK, alamat tempat tinggal, Nomor HP, dan alamat email yang aktif.
- Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Cara mendaftar akun DJP Online
- NPWP
- EFIN
- Buka browser di HP dan masuk ke situs www.pajak.go.id atau laman DJP Online daftar di www.djponline.pajak.go.id/account/register
- Klik Login Lalu klik "Belum Registrasi?"
- Anda akan masuk ke halaman registrasi akun. Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Kemudian, masukkan Nama, Email, Nomor Handphone, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
- Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
- Akun DJP Online Anda sudah aktif. Anda dapat login untuk menggunakan DJP Online.