KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, kini juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun. Melansir laman indonesia.go.id, KIA mulai digagas sejak tahun 2016. KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Cara revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA), tak pakai ribet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, kini juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun. Melansir laman indonesia.go.id, KIA mulai digagas sejak tahun 2016. KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.