KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, 4 di Jawa Bali dan pulau lain diperpanjang hingga 18 Oktober 2021. Bersamaan PPKM diperpanjang, pemerintah mempermudah aturan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat terbang. Kini aturan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat terbang tidak wajib download aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang tidak download aplikasi PeduliLindungi sudah bisa memenuhi aturan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat terbang. Mulai Oktober ini, scan QR code Peduli Lindungi saat akan melakukan perjalanan bisa dilakukan tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diberitakan Kompas.com, 27 September 2021, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi diberlakukan mulai Oktober. Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Cara scan QR Code PeduliLindungi di aplikasi lain
Berikut langkah-langkah untuk scan QR Code Pedulilindungi: Cara scan QR Code PeduliLindungi menggunakan aplikasi Gojek- Pastikan aplikasi Gojek sudah terpasang pada ponsel Anda
- Buka aplikasi Gojek
- Pilih "Check In" dengan logo Pedulilindungi
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
- Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi" Klik "Lanjut Scan QR"
- Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda Scan QR Code yang dimaksud.
- Pastikan aplikasi Tokopedia telah terunduh di ponsel Anda
- Buka aplikasi Tokopedia Pilih icon "PeduliLindungi" Izinkan fitur lokasi saat Anda ingin scan QR Code Pedulilindungi pada aplikasi Tokopedia
- Masukkan nama lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
- Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi". Klik "Lanjut Scan QR"
- Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda Scan QR Code yang dimaksud.
- Pastikan aplikasi Traveloka sudah terpasang pada ponsel Anda.
- Buka aplikasi Traveloka Pada kotak "search", klik icon scan atau bergambang 4 persegi
- Arahkan kamera pada kode QR untuk memindai
- Diketahui, penggunaan fitur scan QR Code ini dilakukan dalam upaya screening pengunjung fasilitas publik, penumpang atau pekerja.
- Setelah scan selesai dilakukan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.