Cara scan QR code Peduli Lindungi dengan aplikasi Gojek, Tokopedia, Traveloka



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, 4 di Jawa Bali dan pulau lain diperpanjang hingga 18 Oktober 2021. Bersamaan PPKM diperpanjang, pemerintah mempermudah aturan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat terbang. Kini aturan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat terbang tidak wajib download aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat yang tidak download aplikasi PeduliLindungi sudah bisa memenuhi aturan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat terbang. Mulai Oktober ini, scan QR code Peduli Lindungi saat akan melakukan perjalanan bisa dilakukan tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Diberitakan Kompas.com, 27 September 2021, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi diberlakukan mulai Oktober. Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.


Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. “Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji, melalui keterangan tertulis.

Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sebagai aplikasi tunggal untuk scan QR Code Pedulilindungi. Untuk scan QR Code Pedulindungi, masyarakat bisa menggunakan aplikasi lain yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, DANA, Cinema XXI, LinkAja, JAKI, Livin' by Mandiri, dan GOERS.

Baca juga: PPKM diperpanjang 2 pekan, kegiatan ini wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Syarat naik kereta api dan pesawat

Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM 5-18 Oktober 2021 mendatang, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat. Kebijakan PPKM kali ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021. Dalam Inmendagri terbaru tersebut, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1). Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.

Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).

Cara scan QR Code PeduliLindungi di aplikasi lain

Berikut langkah-langkah untuk scan QR Code Pedulilindungi:

Cara scan QR Code PeduliLindungi menggunakan aplikasi Gojek

  • Pastikan aplikasi Gojek sudah terpasang pada ponsel Anda
  • Buka aplikasi Gojek
  • Pilih "Check In" dengan logo Pedulilindungi
  • Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
  • Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi" Klik "Lanjut Scan QR"
  • Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda Scan QR Code yang dimaksud.
Cara scan QR Code PeduliLindungi menggunakan aplikasi Tokopedia

  • Pastikan aplikasi Tokopedia telah terunduh di ponsel Anda
  • Buka aplikasi Tokopedia Pilih icon "PeduliLindungi" Izinkan fitur lokasi saat Anda ingin scan QR Code Pedulilindungi pada aplikasi Tokopedia
  • Masukkan nama lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
  • Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi". Klik "Lanjut Scan QR"
  • Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda Scan QR Code yang dimaksud.
Cara scan QR Code PeduliLindungi menggunakan aplikasi Traveloka

  • Pastikan aplikasi Traveloka sudah terpasang pada ponsel Anda.
  • Buka aplikasi Traveloka Pada kotak "search", klik icon scan atau bergambang 4 persegi
  • Arahkan kamera pada kode QR untuk memindai
  • Diketahui, penggunaan fitur scan QR Code ini dilakukan dalam upaya screening pengunjung fasilitas publik, penumpang atau pekerja.
  • Setelah scan selesai dilakukan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.
Itulah beragam cara scan QR Code PeduliLindungi menggunakan aplikasi lain seperti Gojek, Tokopedia, Traveloka dll. Tetap dispilin menjalankan protokol kesehatan selama bepergian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai PeduliLindungi, Ini Syarat Naik KA dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober",

Penulis : Jawahir Gustav Rizal Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Sekolah dibuka, ini cara mencegah anak yang belum vaksin tertular Covid-19 saat PTM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto