KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 12 Juli 2021 membatasi aktivitas. Namun, jika terpaksa harus bepergian ke Jakarta, masyarakat harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Bagaimana cara membuat STRP untuk izin keluar masuk Jakarta bagi perorangan? Apa saja syarat membuat STRP Jakarta? Simak cara membuat STRP untuk izin keluar masuk Jakarta bagi perorangan maupun kolektif. Pasalnya, setiap orang yang ingin keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat wajib membawa STRP.
Cara membuat STRP Jakarta Perorangan
Cara membuat STRP Jakarta perorangan ini ditujukan untuk kategori masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, yakni orang yang akan melakukan kunjungan ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin/ibu hamil. \ Baca juga: Pengemudi ojek dan taksi online di Jakarta wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat- KTP pemohon
- Foto ukuran 4x6 berwarna
- Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak
- Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
- Membuka link jakevo.jakarta.go.id
- Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
- Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar
- Mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta