KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk untuk guru dan tenaga pendidik honorer di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah akan kembali membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2022. Pendaftaran seleksi rekrutmen P3K guru 2022 berlangsung secara online di sscasn.bkn.go.id. Berikut cara daftar dan syarat rekrutmen P3K guru 2022 serta gaji dan tunjangan yang selama ini diterima P3K. Hingga Kamis 13 Oktober 2022, website sscasn.bkn.go.id masih belum membuka pendaftaran seleksi rekrutmen P3K guru. Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id masih menunggu jadwal resmi seleksi rekrutmen P3K guru tahun 2022.
- Pelamar rekrutmen P3K guru 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, P3K, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
- Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi rekrutmen calon P3K untuk jabatan fungsional guru 2022
- Pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN
- Bagi pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto
- Pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn
- Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya
- Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
- Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Pengumuman lowongan rekrutmen P3K guru 2022: September-Oktober 2022
- Pelamaran rekrutmen P3K guru 2022: September-Oktober 2022
- Seleksi administrasi rekrutmen P3K guru 2022: Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen P3K guru 2022: Oktober 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
- Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum: November 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
- Gaji P3K Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji P3K Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji P3K Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji P3K Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji P3K Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji P3K Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji P3K Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji P3K Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji P3K Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji P3K Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji P3K Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji P3K Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji P3K Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji P3K Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji P3K Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji P3K Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji P3K Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.