KONTAN.CO.ID - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Fungsi SKCK adalah menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
Syarat memperpanjang SKCK
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.