KONTAN.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 telah digelar pada Jumat (30/10/2020). Peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku. Bagi peserta yang sudah memiliki SKCK, bisa memperpanjangnya. Dikutip dari laman resmi Polri, masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Ini untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Syarat memperpanjang SKCK
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Fotocopy KTP/SIM.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.