​Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap



KONTAN.CO.ID - Cara mengurus sertifikat tanah masih belum terlalu dipahami oleh sebagian pemilik tanah. 

Padahal sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah dirangkum dari Indonesia.go.id. 

Baca Juga: Kesempatan terakhir daftar lelang rumah sitaan bank di Tangerang, harga Rp 256 juta

Syarat mengurus sertifikat tanah 

Dokumen yang disiapkan disesuaikan dengan asal hak tanah, mencakup:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB). 
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan
Baca Juga: Hari terakhir daftar lelang rumah sitaan bank di Tangerang, harga Rp 256 juta