KONTAN.CO.ID - Cara mengurus sertifikat tanah masih belum terlalu dipahami oleh sebagian pemilik tanah. Padahal sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Syarat mengurus sertifikat tanah
Dokumen yang disiapkan disesuaikan dengan asal hak tanah, mencakup:- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan kepemilikan lahan