KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara dan syarat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lalu apa perbedaaan KTP Digital dengan KTP elektronik (e-KTP). Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD atau KTP digital. IKD atau KTP digital saat ini sudah mulai dijalankan. "Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari Kompas.com (13/2/2023). KTP digital tidak bersifat wajib, namun dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital tanpa harus dipaksa. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk membuat KTP digital dan apa bedanya dengan KTP elektronik (E-KTP)?
Baca Juga: 4 Cara Cek EFIN Online Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT di DJP Online Syarat membuat KTP digital Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, syarat membuat KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet. Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur. "Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022). Ia menambahkan, penerapan e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021, dan dilakukan secara bertahap. Cara membuat KTP digital Cara membuat KTP digital bisa melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store. Untuk pengguna ponsel iPhone saat ini aplikasi belum tersedia. Selengkapnya cara membuat KTP digital sebagai berikut:
- Pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai.
- Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.
- Setelah terinstal sempurna, buka aplikasi dan klik 'daftar'.
- Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
- Setelah itu klik 'verifikasi data'.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Setelah tahapan pendaftaran melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
- KTP digital yang telah dibuat tak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal di ponsel.
Perbedaan KTP digital dan E-KTP Dikutip dari Kompas.com (22/6/2022) Zudan menjelaskan, secara sederhana, KTP digital akan memindahkan KTP yang saat ini ada KTP elektronik atau e-KTP ke dalam handphone. Pemindahan tersebut nantinya berwujud foto ataupun dengan QR Code. KTP digital nantinya bisa dibuka di handphone maupun menggunakan aplikasi khusus. Secara lengkap, berikut ini perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik: 1. Bentuk kartu Secara fisik, E-KTP berwujud kartu yang bisa dipegang oleh siapapun. Namun KTP digital memiliki bentuk berupa gambar KTP dan kode respon cepat (QR Code). 2. Penerbitannya E-KTP harus dicetak oleh Dinas Dukcapil usai diajukan oleh penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya. Berbeda dengan KTP digital yang tidak memerlukan pencetakan karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk. 3. Lokasi penyimpanan KTP elektronik memungkinkan untuk disimpan di dompet atau penyimpanan kartu. Berbeda dengan KTP digital, di mana penyimpanannya berlokasi di ponsel. 4. Akses KTP KTP elektronik bisa dilihat secara langsung tanpa perlu koneksi internet. Sedangkan untuk KTP digital tak membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengaksesnya. Namun sejumlah langkah verifikasi diperlukan ketika akan mengakses KTP digital. 5. Kemudahan
Perbedaan lainnya adalah dari aspek kemudahan. Adanya KTP eklektronik masyarakat saat ini masih memerlukan fotokopi ketika mengurus banyak hal. Pada KTP digital fotokopi diharapkan tak perlu lagi dilakukan sehingga masyarakat bisa mendapatkan kemudahan. Itulah cara dan syarat membuat KTP digital serta perbedaan dengan e-KTP. Kini eranya digital, saatnya gunakan KTP digital dan tinggalkan layanan berbasis fotocopy KTP. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Cara Membuat KTP Digital 2023 dan Bedanya dengan E-KTP" dan "
E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto