KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara dan syarat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lalu apa perbedaaan KTP Digital dengan KTP elektronik (e-KTP). Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD atau KTP digital. IKD atau KTP digital saat ini sudah mulai dijalankan. "Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari Kompas.com (13/2/2023). KTP digital tidak bersifat wajib, namun dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital tanpa harus dipaksa. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk membuat KTP digital dan apa bedanya dengan KTP elektronik (E-KTP)? Baca Juga: 4 Cara Cek EFIN Online Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT di DJP Online Syarat membuat KTP digital Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, syarat membuat KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet. Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur. "Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022). Ia menambahkan, penerapan e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021, dan dilakukan secara bertahap. Cara membuat KTP digital Cara membuat KTP digital bisa melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store. Untuk pengguna ponsel iPhone saat ini aplikasi belum tersedia. Selengkapnya cara membuat KTP digital sebagai berikut:
- Pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai.
- Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.
- Setelah terinstal sempurna, buka aplikasi dan klik 'daftar'.
- Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
- Setelah itu klik 'verifikasi data'.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Setelah tahapan pendaftaran melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
- KTP digital yang telah dibuat tak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal di ponsel.