KONTAN.CO.ID - Simak cara tukar uang rusak atau tidak layak edar sesuai Aturan dari Bank Indonesia (BI). Penukaran uang tidak layak edar merupakan layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk memastikan kelancaran dan kualitas peredaran uang Rupiah di masyarakat. Uang yang sudah lusuh, rusak, cacat, atau bahkan telah dicabut dari peredaran tetap dapat ditukar selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Melalui panduan ini, masyarakat diharapkan memahami hak serta prosedur dalam menukar uang yang tidak layak edar dengan uang yang layak digunakan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap mata uang nasional.
Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar
- Kantor Bank Indonesia setempat,
- Kegiatan kas keliling Bank Indonesia,
- Kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia,
- Kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Jenis Uang Tidak Layak Edar
Ada beberapa jenis yang tidak layar edar yang bisa ditukarkan oleh masyarakat. 1. Uang Lusuh atau Uang Cacat Bank Indonesia memberikan penggantian sesuai nilai nominal selama keaslian uang dapat dikenali. 2. Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran Penggantian diberikan sebesar nilai nominal jika:- Keaslian uang dapat dikenali.
- Penukaran dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Ciri Uang Tidak Layak Edar karena Rusak
Ada ciri-ciri lain saat uang rusak dan membuatnya menjadi tidak layar edar (bertransaksi).- Hilang sebagian: > 50 mm²
- Berlubang: > 10 mm²
- Sobek: > 8 mm
- Ditempeli selotip: > 225 mm
- Coretan pada Uang.
Uang Rusak yang Diberi Penggantian (Nilai Nominal)
Uang akan diganti jika memenuhi salah satu kriteria berikut:- Ukuran fisik uang kertas lebih dari 2/3 dari ukuran asli, dan ciri-ciri uang dapat dikenali.
- Uang rusak masih merupakan satu kesatuan (dengan/atau tanpa nomor seri lengkap) dan lebih dari 2/3 ukuran asli serta ciri keaslian dapat dikenali.
- Uang rusak terbagi menjadi dua bagian, dengan nomor seri lengkap dan sama, ukuran lebih dari 2/3, dan ciri keaslian dapat dikenali.
Uang Rusak yang Tidak Diberi Penggantian oleh BI
- Ukuran fisik uang kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran asli.
- Uang rusak terbagi menjadi dua bagian, tetapi nomor seri berbeda.
- Kerusakan diduga dilakukan secara sengaja berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.