KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu tanda penduduk atau KTP. KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tak boleh rusak atau hilang. Ketika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar Anda bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi. Kehilangan e-KTP bisa membuat Anda tak bisa mengurus pembuatan paspor, mengurus masalah perbankan, mengurus pendaftaran sekolah, mengurus lamaran pekerjaan, dan mengurus berbagai urusan birokrasi lainnya.
Cara urus KTP hilang saat di luar kota, tak perlu pulang kampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu tanda penduduk atau KTP. KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tak boleh rusak atau hilang. Ketika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar Anda bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi. Kehilangan e-KTP bisa membuat Anda tak bisa mengurus pembuatan paspor, mengurus masalah perbankan, mengurus pendaftaran sekolah, mengurus lamaran pekerjaan, dan mengurus berbagai urusan birokrasi lainnya.