​Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya



KONTAN.CO.ID - Cara mengurus STNK hilang ternyata cukup mudah. STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal. STNK juga harus pengendara perlihatkan saat ada razia kendaraan bermotor oleh pihak berwajib di jalanan. 

Namun, bukan tidak mungkin pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik kendaraan harus segera mengurusnya. Lantas, bagaimana cara mengurusnya STNK hilang? 

Baca Juga: Cuma Rp 39 juta, lelang mobil dinas Isuzu Panther di Bekasi

Syarat urus STNK hilang

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat urus STNK hilang:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Baca Juga: 8 Tips membeli mobil bekas agar keuangan tak tekor