KONTAN.CO.ID - Cara mengurus STNK hilang ternyata cukup mudah. STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal. STNK juga harus pengendara perlihatkan saat ada razia kendaraan bermotor oleh pihak berwajib di jalanan. Namun, bukan tidak mungkin pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik kendaraan harus segera mengurusnya. Lantas, bagaimana cara mengurusnya STNK hilang?
Syarat urus STNK hilang
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)