KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana menerbitkan peraturan untuk membatasi peredaran ponsel ilegal di wilayah Indonesia. Saat ini, pemerintah mulai menyosialisasikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Sebenarnya, tujuan Kementerian Kominfo merilis aturan tersebut cukup baik. Sebab, beleid tersebut bertujuan menghalau peredaran ponsel di pasar gelap (black market).
Cara yang tidak berkeringat
KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana menerbitkan peraturan untuk membatasi peredaran ponsel ilegal di wilayah Indonesia. Saat ini, pemerintah mulai menyosialisasikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Sebenarnya, tujuan Kementerian Kominfo merilis aturan tersebut cukup baik. Sebab, beleid tersebut bertujuan menghalau peredaran ponsel di pasar gelap (black market).