JAKARTA. Sejumlah lembaga keuangan asing berniat membuat entitas berupa special purpose vehicle (SPV). Kendaraan investasi ini nantinya akan menjadi perantara beberapa pemerintah daerah (pemda) untuk mengakses pendanaan. Endi Roswendi, Direktur PT Pefindo Riset Konsultan mengatakan, beberapa lembaga keuangan seperti Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), Asian Development Bank (ADB), dan pusat investasi pemerintah (PIP) berencana membuat SPV. Jadi, nanti SPV ini akan menerbitkan obligasi. Dana hasil penerbitan kemudian akan disalurkan ke sejumlah pemda. Ini merupakan alternatif bagi pemda yang masih kesulitan untuk merilis surat utang sebagai sumber pendanaan.
Jadi, perusahaan bentukan beberapa pihak swasta dan PIP ini nantinya akan menerbitkan surat utang. Tidak hanya surat utangnya saja yang akan dirating. Tetapi, juga pemda yang akan menjadi penerima dana penerbitan obligasi. Hal ini untuk mengetahui kemampuan likuiditas pemerintah daerah yang bersangkutan. "Kenapa melibatkan PIP, PIP ini kan semacam BLU (badan layanan umum) nya Kementerian Keuangan, kalau mangkir bayar (utang obligasi), PIP bisa pangkas DAU (dana alokasi umum)" ujar Endi belum lama ini. Saat ini, lanjut dia, pihaknya, SMBC, ADB, PIP dan Kementerian Keuangan tengah melakukan pembahasan mengenai hal ini. Menurut Endi, dibutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang mengizinkan PIP memiliki saham di suatu perusahaan. Pada dasarnya, konsep ini merupakan salah satu alternatif dari buntunya penerbitan obligasi daerah yang terbentur aturan. Asal tahu saja, ketika pemda ingin menerbitkan obliagasi, maka laporan keuangan pemda harus diaudit terlebih dahulu.