JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) diperpanjang 60 hari seiring dengan adanya rencana perusahaan untuk mencari investor. Salah satu pengurus PKPU CMNC Tri Hartanto mengatakan, dalam rapat kreditur, Kamis (8/12), seluruh kreditur atau secara aklamasi setuju untuk memperpanjang masa PKPU selama 60 hari. Perpanjangan itu akan dimanfaatkan untuk merevisi proposal perdamaian. Sebab, CMNC bilang, perusahaan akan mencari investor baru yang masuk atau mencari pembiayaan baru untuk membayar seluruh tagihan perusahaan.
Cari investor, Citra Maharlika perpanjang PKPU
JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) diperpanjang 60 hari seiring dengan adanya rencana perusahaan untuk mencari investor. Salah satu pengurus PKPU CMNC Tri Hartanto mengatakan, dalam rapat kreditur, Kamis (8/12), seluruh kreditur atau secara aklamasi setuju untuk memperpanjang masa PKPU selama 60 hari. Perpanjangan itu akan dimanfaatkan untuk merevisi proposal perdamaian. Sebab, CMNC bilang, perusahaan akan mencari investor baru yang masuk atau mencari pembiayaan baru untuk membayar seluruh tagihan perusahaan.