KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Ganjil Genap di Jakarta tidak berlaku pada Hari Sabtu dan Minggu. Oleh karena itu hari ini, Minggu (10 Juli 2022), tidak berlaku ketentuan ganjil genap di Jakarta. Anda bisa mengemudikan mobil di jalan manapun di Jakarta tanpa harus khawatir melanggar ketentuan pembatasan kendaraan ini.
Baca Juga: Ingin ke Puncak di Akhir Pekan? Begini Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Ketentuan Ganjil Genap Jakarta hanya berlaku pada setiap hari kerja Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap secara resmi pada 6 Juni 2022. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap terbaru tersebut.
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta, Hari Ini Tanggal Genap! Nah, sekadar pengingat, berikut ini
daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru. Berhubung hari ini merupakan tanggal genap, maka jalan-jalan berikut ini terlarang bagi kendaraan bernomor polisi ganjil. Larangan melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta ini berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB serta pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi ganjil tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru (6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hasbi Maulana