Keluarnya aturan turunan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak mulai menebar rasa khawatir. Peraturan Pemerintah No 36/2017 tentang tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan itu menyasar semua wajib pajak, baik yang sudah ikut program amnesti pajak maupun yang tidak. Ini artinya: aturan ini akan menyasar semua warga Indonesia yang memiliki penghasilan. Anda yang alpa, tak tahu, tak paham bahwa ada harta yang belum dilaporkan ada kemungkinan harus membayar tarif pajak 30% bagi wajib pajak pribadi dan 25% wajib pajak badan perusahaan atas harta bersih yang belum atau kurang Anda laporkan. Berbeda dengan program amnesti pajak yang memberikan penawaran sehingga ada insentif tarif pajak yang normal, aturan turunannya saklek, alias sulit untuk bisa ditawar. Pasalnya, aparat pajak akan menggunakan official assesment system atas besaran pajak yang harus Anda bayar, saat lupa atau alpa Anda ungkapkan, baik dalam SPT maupun saat amnesti pajak.
Cari WP tak jujur
Keluarnya aturan turunan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak mulai menebar rasa khawatir. Peraturan Pemerintah No 36/2017 tentang tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan itu menyasar semua wajib pajak, baik yang sudah ikut program amnesti pajak maupun yang tidak. Ini artinya: aturan ini akan menyasar semua warga Indonesia yang memiliki penghasilan. Anda yang alpa, tak tahu, tak paham bahwa ada harta yang belum dilaporkan ada kemungkinan harus membayar tarif pajak 30% bagi wajib pajak pribadi dan 25% wajib pajak badan perusahaan atas harta bersih yang belum atau kurang Anda laporkan. Berbeda dengan program amnesti pajak yang memberikan penawaran sehingga ada insentif tarif pajak yang normal, aturan turunannya saklek, alias sulit untuk bisa ditawar. Pasalnya, aparat pajak akan menggunakan official assesment system atas besaran pajak yang harus Anda bayar, saat lupa atau alpa Anda ungkapkan, baik dalam SPT maupun saat amnesti pajak.