JAKARTA. Pihak PT Carrefour Indonesia memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya perlawanan hukum berupa banding setelah Pengadilan Negeri Jakarta selatan memenangkan sebagian gugatan PT Duta Wisata Loka terhadap Carrefour terkait pencabutan gugatan secara sepihak. Marisa Iskandar selaku Kuasa Hukum Carrefour menegaskan pihaknya tidak bisa dipersalahkan dan menolak semua gugatan Duta Wisata. "Iya banding. Kami sudah confirm ke klien dan klien akan ajukan banding," tegas Marisa kepada KONTAN, Selasa (29/4). Marisa menegaskan pihaknya tetap berpegang pada jawaban yang sudah disampaikan bahwa pihaknya tidak dalam posisi bersalah. Menurutnya, Carrefour keberatan jika harus meminta maaf melalui media massa. Menurutnya, putusan PN Jaksel juga berkaitan dengan perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Di sana belum putus," tegasnya. Ia bilang, soal ganti rugi materil juga tidak bisa langsung dilakukan karena bisa saja ketika banding atau kasasi, putusan bisa sebaliknya. "Bisa saja ketika banding terbalik," ujarnya yakin. Pihak Duta Wisata tetap menilai Carrefour telah melakukan perbuatan melawan hukum. Aksioma Lase, Kuasa Hukum Duta Wisata, menegaskan bahwa Carrefour harus menjalankan putusan hakim yakni meminta maaf dan membayar ganti rugi.
Carrefour Ajukan Banding Setelah Kalah dari Lippo
JAKARTA. Pihak PT Carrefour Indonesia memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya perlawanan hukum berupa banding setelah Pengadilan Negeri Jakarta selatan memenangkan sebagian gugatan PT Duta Wisata Loka terhadap Carrefour terkait pencabutan gugatan secara sepihak. Marisa Iskandar selaku Kuasa Hukum Carrefour menegaskan pihaknya tidak bisa dipersalahkan dan menolak semua gugatan Duta Wisata. "Iya banding. Kami sudah confirm ke klien dan klien akan ajukan banding," tegas Marisa kepada KONTAN, Selasa (29/4). Marisa menegaskan pihaknya tetap berpegang pada jawaban yang sudah disampaikan bahwa pihaknya tidak dalam posisi bersalah. Menurutnya, Carrefour keberatan jika harus meminta maaf melalui media massa. Menurutnya, putusan PN Jaksel juga berkaitan dengan perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Di sana belum putus," tegasnya. Ia bilang, soal ganti rugi materil juga tidak bisa langsung dilakukan karena bisa saja ketika banding atau kasasi, putusan bisa sebaliknya. "Bisa saja ketika banding terbalik," ujarnya yakin. Pihak Duta Wisata tetap menilai Carrefour telah melakukan perbuatan melawan hukum. Aksioma Lase, Kuasa Hukum Duta Wisata, menegaskan bahwa Carrefour harus menjalankan putusan hakim yakni meminta maaf dan membayar ganti rugi.