JAKARTA. Keberatan PT Carrefour Indonesia terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbuah manis. Majelis Hakim yang diketua Kusno membatalkan seluruh putusan KPPU terhadap Carrefour terkait putusan monopoli pasar ritel di Indonesia. Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada pasal 45 UU No 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan ketentuan terkait lainnya dalam pasar ritel. "Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan bahwa pemohon keberatan tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5/1999, membatalkan keputusan KPPU Nomor 9/KPPU-R/2009 tanggal 3 november 2009 untuk seluruhnya," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2). Majelis hakim mengabulkan permohonan Carrefour karena menilai KPPU telah salah dalam menafsirkan terkait monopoli pasar ritel yang menyebutkan bahwa akibat Carrefour mengakuisi Alfa Retailindo, Carrefour menguasasi pasar ritel sebesar 58%. "Barang barang yang dijual di ritel Carreofour dijual sama dengan di pasar ritel lain dengan karakterirtik yang sama," ujar Kusno dalam salah satu pertimbangannya. Hakim juga menggunakan acuan tiga riset yakni AC Nielsen, Mars Indonesia, dan Euro Monitor yang menyebutkan bahwa dalam penelitian pasar ritel menyebutkan bahwa Carrefour tidak menguasai pasar secara dominan. "Majelis tidak sepakat dengan termohon, yakni KPPU, terkait penguasaan pasar, karena berdasar riset setelah akuisisi pangsa pasar jauh di bawah 50%," ujar Kusno.
Carrefour Kalahkan KPPU
JAKARTA. Keberatan PT Carrefour Indonesia terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbuah manis. Majelis Hakim yang diketua Kusno membatalkan seluruh putusan KPPU terhadap Carrefour terkait putusan monopoli pasar ritel di Indonesia. Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada pasal 45 UU No 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan ketentuan terkait lainnya dalam pasar ritel. "Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan bahwa pemohon keberatan tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5/1999, membatalkan keputusan KPPU Nomor 9/KPPU-R/2009 tanggal 3 november 2009 untuk seluruhnya," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2). Majelis hakim mengabulkan permohonan Carrefour karena menilai KPPU telah salah dalam menafsirkan terkait monopoli pasar ritel yang menyebutkan bahwa akibat Carrefour mengakuisi Alfa Retailindo, Carrefour menguasasi pasar ritel sebesar 58%. "Barang barang yang dijual di ritel Carreofour dijual sama dengan di pasar ritel lain dengan karakterirtik yang sama," ujar Kusno dalam salah satu pertimbangannya. Hakim juga menggunakan acuan tiga riset yakni AC Nielsen, Mars Indonesia, dan Euro Monitor yang menyebutkan bahwa dalam penelitian pasar ritel menyebutkan bahwa Carrefour tidak menguasai pasar secara dominan. "Majelis tidak sepakat dengan termohon, yakni KPPU, terkait penguasaan pasar, karena berdasar riset setelah akuisisi pangsa pasar jauh di bawah 50%," ujar Kusno.