JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan PT Carrefour Indonesia melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA). Tapi, raksasa ritel asal Perancis itu masih enggan dan menolak hengkang dari emiten bersandi saham ALFA tersebut. "Putusan KPPU belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, secara hukum Carrefour belum bisa melaksanakannya," kata Sekretaris Perusahaan ALFA, Ales Okta Pratama, dalam surat keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia, akhir pekan lalu. Sedangkan Direktur Corporate Affairs Carrefour, Irawan Kardiman, tetap menyatakan pihaknya tidak melanggar aturan. Menurut dia, langkah Carrefour mengakuisisi saham ALFA hingga 79,89% sudah sesuai ketentuan hukum. "Apalagi bisnis dari ALFA hanya sebagian kecil dari bisnis Carrefour," ujar dia. Jadi, akuisisi tersebut tidak membuat Carrefour memonopoli bisnis ritel.
Carrefour Masih Tetap Mau Mengempit Saham ALFA
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan PT Carrefour Indonesia melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA). Tapi, raksasa ritel asal Perancis itu masih enggan dan menolak hengkang dari emiten bersandi saham ALFA tersebut. "Putusan KPPU belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, secara hukum Carrefour belum bisa melaksanakannya," kata Sekretaris Perusahaan ALFA, Ales Okta Pratama, dalam surat keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia, akhir pekan lalu. Sedangkan Direktur Corporate Affairs Carrefour, Irawan Kardiman, tetap menyatakan pihaknya tidak melanggar aturan. Menurut dia, langkah Carrefour mengakuisisi saham ALFA hingga 79,89% sudah sesuai ketentuan hukum. "Apalagi bisnis dari ALFA hanya sebagian kecil dari bisnis Carrefour," ujar dia. Jadi, akuisisi tersebut tidak membuat Carrefour memonopoli bisnis ritel.