JAKARTA. PT Carrefour Indonesia boleh bernapas lega karena vonis monopoli perusahaan retail asal Prancis itu kembali menang di tingkat Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan menolak kasasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis Kasasi yang terdiri dari Muhammad Taufik, Syamsul Ma'arif, dan Rehngena Purba telah menjatuhkan putusan tersebut pada 21 Oktober lalu. Menurut Syamsul, MA hanya memperbaiki pertimbangan hukumnya. Namun sayang Syamsul enggan untuk menjelaskan perbaikan apa yang dilakukan dalam pertimbangan tersebut. Meski demikian putusan tetap balik pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Februari lalu terkait upaya keberatan putusan KPPU, Majelis Hakim menyatakan Carrefour tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait monopoli. Tak hanya itu Majelis Hakim juga menyatakan putusan KPPU yang memberikan sanksi terhadap Carrefour batal dan tidak berlaku.
Carrefour menang lagi di MA
JAKARTA. PT Carrefour Indonesia boleh bernapas lega karena vonis monopoli perusahaan retail asal Prancis itu kembali menang di tingkat Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan menolak kasasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis Kasasi yang terdiri dari Muhammad Taufik, Syamsul Ma'arif, dan Rehngena Purba telah menjatuhkan putusan tersebut pada 21 Oktober lalu. Menurut Syamsul, MA hanya memperbaiki pertimbangan hukumnya. Namun sayang Syamsul enggan untuk menjelaskan perbaikan apa yang dilakukan dalam pertimbangan tersebut. Meski demikian putusan tetap balik pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Februari lalu terkait upaya keberatan putusan KPPU, Majelis Hakim menyatakan Carrefour tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait monopoli. Tak hanya itu Majelis Hakim juga menyatakan putusan KPPU yang memberikan sanksi terhadap Carrefour batal dan tidak berlaku.