Carrefour Tetap Tegaskan Gugatan Duta Wisata Tidak Berdasar



JAKARTA. Sengketa antara PT Duta Wisata Loka dengan PT Carrefour Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendekati babak akhir. Rencananya pekan depan sengketa dua perusahaan ini masuk tahap kesimpulan. "Pekan depan, 7 April mendatang, sidang sudah masuk pada tahap kesimpulan," kata Marisa Iskandar, kuasa hukum Carrefour, Senin (29/3).Marisa menegaskan bahwa Carrefour tetap pada jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh pengelola Mega Mall Pluit itu yang telah berganti nama menjadi Pluit Village bahwa gugatan Duta Wisata menuntut ganti rugi atau kompensasi atas legal cost sangat tidak berdasar. "Seperti jawaban kita bahwa intinya gugatan Duta Wisata tidak berdasar," jelasnya.Pasalnya, mencabut gugatan adalah telah menjadi hak penggugat dalam hal ini Carrefour dan soal kerugian terkait klaim legal cost juga tidak bisa dibebankan kepada penggugat. "Karena itu, kami optimistis dapat memenangkan persidangan tanpa maksud mendahului putusan Majelis Hakim," katanya.Seperti diketahui, Duta Wisata yang tidak lain anak perusahaan Grup Lippo itu menggugat Carrefour di PN Selatan lantaran peritel asal Perancis tersebut mencabut gugatannya di PN Utara sebanyak dua kali. Pencabutan gugatan ini dirasa telah merugikan Duta Wisata karena telah mengeluarkan kocek yang tidak sedikit untuk biaya pengacara.Dalam tuntutannya, Duta Wisata meminta Carrefour membayar ganti rugi legal cost sebesar Rp 2 miliar sebagai kompensasi pembayaran pengacara serta Rp 1 triliun untuk ganti rugi imateriil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi