KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah akan mulai mencairkan dana desa dengan skema cash for work atau pencairan secara tunai untuk program padat karya. Pemerintah menghitung, skema ini bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan dengan skema tersebut, pelaksanaan dana desa menjunjung prinsip swakelola. Artinya, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa. Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan 30% dari anggaran dana desa yang akan diterima setiap desa dialokasikan untuk upah pekerja yang akan dibayarkan harian atau mingguan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Cash for work akan serap 12 juta tenaga kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah akan mulai mencairkan dana desa dengan skema cash for work atau pencairan secara tunai untuk program padat karya. Pemerintah menghitung, skema ini bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan dengan skema tersebut, pelaksanaan dana desa menjunjung prinsip swakelola. Artinya, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa. Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan 30% dari anggaran dana desa yang akan diterima setiap desa dialokasikan untuk upah pekerja yang akan dibayarkan harian atau mingguan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).