Cash Waqf Linked Sukuk mengumpulkan dana Rp 13,5 miliar



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Sembilan lembaga mewakafkan uangnya dalam program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) pada gelaran National Waqf Caring Day (NWCD), Rabu (12/12). Alhasil, terkumpul uang sebanyak Rp 13,5 miliar.

Secara rinci, lembaga-lembaga pemberi wakaf tersebut adalah Bank BNI Syariah (Rp 1,5 miliar), Bank CIMB Niaga (Rp 1 miliar), Bank Syariah Mandiri (Rp 5 miliar), Baitul Maal Muamalat (Rp 1 miliar), Bank BRI Syariah (Rp 1,5 miliar), Dompet Dhuafa (Rp 1 miliar), Global Wakaf Foundation (Rp 1 miliar), Rumah Wakaf (Rp 500 juta), dan Al Azhar (Rp 1 miliar).

NWCD adalah program kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia (BI), Forum Wakaf Produktif, dan Universitas Darussalam Gontor yang bertujuan untuk mengembangkan serta meningkatkan volume wakaf di Indonesia.


Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto, pembiayaan sosial melalui wakaf di Indonesia masih relatif terbatas. “Bahkan realisasi wakaf Indonesia yang merupakan negara mayoritas muslim terbesar di dunia, masih tertinggal dari negara seperti Singapura,” kata Erwin dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-5, di Surabaya, Rabu (12/12).

Padahal, menurut dia, wakaf dapat mendukung aktivitas produktif dan pemerataan kesejahteraan kepada masyarakat kurang mampu. Bahkan, dalam jangka panjang, wakaf dapat berperan dalam mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial. “Dengan pengembangan ini, wakaf diharapkan dapat menjadi instrumen ekonomi dan sarana penguatan ranah sosial,” ucap dia.

Oleh karena itu, lembaga-lembaga di atas telah berkolaborasi dan berupaya untuk mengembangkan serta meningkatkan volume wakaf di Indonesia dengan beragam cara. Pertama, dengan mengoptimalkan serta meningkatkan volume aset wakaf produktif, seperti rumah sakit, gedung perkantoran, rumah makan, SPBU, sarana transportasi, kebon sawit, pabrik minyak sawit mentah, hingga polis asuransi. Dengan begitu, wakaf tidak lagi terbatas pada tanah ataupun bangunan ibadah.

Kedua, pengembangan wakaf uang berbasis sukuk atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seperti tersebut yang di atas. CWLS merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf tunai. Dana wakaf yang terkumpul dari instrumen ini dapat diinvestasikan pada sukuk negara. “Sehingga dapat membantu pembiayaan fiskal dalam konteks proyek sosial, khususnya di bidang edukasi dan kesehatan,” kata Erwin.

Ketiga, Bank Indonesia bekerjasama dengan Universitas Darussalam Gontor dengan mendirikan pusat pendidikan bagi profesional di bidang wakaf bernama International Center of Awqaf Studies (ICAST). Tempat ini akan menjadi wadah pengembangan keilmuan wakaf. Pengembangan itu dilakukan melalui pengembangan program studi pascasarjana Magister Wakaf, program sertifikasi nadzir (pengelola) wakaf, riset dan pengembangan, seminar dan pelatihan, serta publikasi terkait wakaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati