KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Implementasi sistem administrasi perpajakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Coretax, mulai memunculkan dinamika baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sejumlah wajib pajak mengaku terkejut setelah menemukan data penghasilan yang bersumber dari
cashback dan promo transaksi digital muncul dalam sistem. Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah seorang pengguna platform Threads dengan akun
@i****ar, yang membagikan pengalamannya saat melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Heboh Cashback Muncul di Coretax, Begini Penjelasan Pengamat! Dalam unggahannya, ia menyebut Coretax mencatat penghasilan yang berasal dari Bank Digital BCA dan Shopee, padahal transaksi tersebut berasal dari diskon atau
cashback atas pembelian barang dan jasa. Menurutnya, kondisi tersebut tidak pernah terjadi pada sistem pelaporan pajak sebelumnya. Akibat munculnya data
cashback tersebut, perhitungan pajak tahunan berubah dan menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar. Unggahan tersebut turut disertai tangkapan layar Coretax yang menampilkan data bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dengan nama pemotong dari sektor perbankan dan e-commerce. Respons warganet pun mengalir deras, dengan sebagian mengaku mengalami hal serupa dan baru menyadari bahwa
cashback berpotensi dikategorikan sebagai penghasilan.
Baca Juga: Dikeluhkan Wajib Pajak! Dapat Cashback Belanja Langsung Terpantau Coretax Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai polemik yang ramai dibicarakan warganet mencerminkan tantangan besar pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya di tengah masih rendahnya literasi perpajakan masyarakat. Fajry mengaku tidak terkejut apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintegrasikan data dari pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan. Namun, ia menyebut isu
cashback dari transaksi QRIS atau marketplace berada di luar dugaan banyak pihak. "Kalau mengintegrasikan data dari pihak ketiga, iya, saya memang pernah mendengar hal itu. Tapi kalau sampai data '
cashback' atas belanja menggunakan QRIS atau marketplace, saya kaget juga," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (23/1). Menurutnya, secara regulasi langkah otoritas pajak bisa saja benar. Namun, persoalan muncul ketika kebijakan tersebut bersinggungan dengan persepsi masyarakat yang belum memiliki pemahaman pajak yang memadai.
Baca Juga: Akun Coretax: 12 Juta WP Aktivasi, Ini Cara untuk Anda Agar Mudah urusan Pajak! “Ketika edukasi atau pengetahuan pajak masyarakat masih rendah, peningkatan kepatuhan berpotensi menimbulkan kegaduhan," katanya. Fajry menilai fenomena serupa tidak hanya terjadi dalam isu pajak penghasilan, tetapi juga kerap muncul di sektor kepabeanan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus yang ramai di media sosial pada akhirnya berujung pada klarifikasi dari pemerintah. Ia mengingatkan, tantangan ini akan semakin besar pada tahun ini, seiring fokus pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cakupan yang jauh lebih luas.
Baca Juga: 126.000 SPT Masuk Coretax: Kenapa Wajib Pajak Lain Masih Menunggu? Ikuti Cara Berikut Apalagi, sistem Coretax memungkinkan DJP menjangkau lebih banyak wajib pajak dibanding sebelumnya. "Keramaian di media sosial seperti ini akan lebih banyak lagi nantinya. Ini baru Januari loh," pungkas Fajry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News