KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Budaya cashless semakin marak, hal ini sejalan dengan pembayaran melalui dompet digital yang sudah diterapkan di banyak transaksi. Seperti restoran hingga supermarket. Akan tetapi, kebiasaan tersebut juga dikeluhkan sebagian masyarakat karena kerap ditolak ketika ingin melakukan pembayaran menggunakan uang tunai. Melihat fenomena tersebut, Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono mengaskan, merchant alias pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai. Ini sesuai dengan Undang-undang Mata Uang No.7 Tahun 2011, bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI.
Cashless Tengah Trend, BI Tegaskan Pedagang Wajib Terima Pembayaran Uang Tunai
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Budaya cashless semakin marak, hal ini sejalan dengan pembayaran melalui dompet digital yang sudah diterapkan di banyak transaksi. Seperti restoran hingga supermarket. Akan tetapi, kebiasaan tersebut juga dikeluhkan sebagian masyarakat karena kerap ditolak ketika ingin melakukan pembayaran menggunakan uang tunai. Melihat fenomena tersebut, Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono mengaskan, merchant alias pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai. Ini sesuai dengan Undang-undang Mata Uang No.7 Tahun 2011, bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI.