JAKARTA. Ketentuan modal minimum financial technology (fintech) sebesar Rp 2 miliar tidak dianggap memberatkan bagi pelaku fintech. PT Cashlez Worldwide Indonesia sanggup memenuhi ketentuan tersebut. Presiden Direktur PT Cashlez Worldwide Indonesia Teddy Setiawan Tee mengaku tidak keberatan dengan ketentuan modal minimum fintech sebesar Rp 2 miliar. Menurutnya, pelaku fintech akan dapat menyesuaikan aturan ini. Ia menilai, produk yang dijual fintech adalah produk jangka panjang. Oleh karena itu, keberlangsungan fintech menjadi sangat penting.
Cashlez sanggupi modal minimum Rp 2 miliar
JAKARTA. Ketentuan modal minimum financial technology (fintech) sebesar Rp 2 miliar tidak dianggap memberatkan bagi pelaku fintech. PT Cashlez Worldwide Indonesia sanggup memenuhi ketentuan tersebut. Presiden Direktur PT Cashlez Worldwide Indonesia Teddy Setiawan Tee mengaku tidak keberatan dengan ketentuan modal minimum fintech sebesar Rp 2 miliar. Menurutnya, pelaku fintech akan dapat menyesuaikan aturan ini. Ia menilai, produk yang dijual fintech adalah produk jangka panjang. Oleh karena itu, keberlangsungan fintech menjadi sangat penting.