KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cashlez mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara teknologi finansial (tekfin). Persetujuan ini berdasarkan surat nomor 20/85/DKSP/Srt/B tanggal 8 Maret 2018 perihal Persetujuan Atas Permohonan Pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial sesuai dengan Pasal 9 PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Pasal 8 ayat (1) PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial. "Cashlez mengajukan pendaftaran per 10 Januari 2018, sebagai pendaftar pertama dan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan kami sudah mendapatkan persetujuan, kami berterima kasih dan mengapresiasi regulator dalam hal ini Bank Indonesia yang proaktif mendukung industri fintech," ujar Tony, AVP Operations Cashlez dalam keterangan yang diterima KONTAN, Rabu (14/3). PT Cashlez Worldwide Indonesia pemegang merek Cashlez telah dicantumkan dalam daftar penyelenggara tekfin yang terdaftar di Bank Indonesia dan telah diumumkan pada website Bank Indonesia.
Cashlez terdaftar sebagai penyelenggara teknologi finansial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cashlez mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara teknologi finansial (tekfin). Persetujuan ini berdasarkan surat nomor 20/85/DKSP/Srt/B tanggal 8 Maret 2018 perihal Persetujuan Atas Permohonan Pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial sesuai dengan Pasal 9 PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Pasal 8 ayat (1) PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial. "Cashlez mengajukan pendaftaran per 10 Januari 2018, sebagai pendaftar pertama dan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan kami sudah mendapatkan persetujuan, kami berterima kasih dan mengapresiasi regulator dalam hal ini Bank Indonesia yang proaktif mendukung industri fintech," ujar Tony, AVP Operations Cashlez dalam keterangan yang diterima KONTAN, Rabu (14/3). PT Cashlez Worldwide Indonesia pemegang merek Cashlez telah dicantumkan dalam daftar penyelenggara tekfin yang terdaftar di Bank Indonesia dan telah diumumkan pada website Bank Indonesia.