JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang sengketa merek, kemarin (4/4). Casio Keisanki Kabushiki Kaisha menggugat K. Bing Ciptadi, seorang pengusaha lokal yang berdomisili di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Produsen jam tangan terkenal asal Jepang itu menggugat pembatalan merek Edifice milik Bing. Menurut Gracia Natalie Hartono, Kuasa Hukum Casio, perkara ini bermula pada 4 Juli 2007 ketika Casio mengajukan permintaan pendaftaran merek Edifice dengan No Agenda: D00 2007 021434 guna melindungi produknya yang masuk kelas barang 24 yaitu jam tangan, arloji elektronik, serta bagian-bagian dan perlengkapannya. Namun, pada 18 Juni 2010, Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menolak permintaan pendaftaran merek Edifice tersebut. Alasannya, sudah ada produk serupa yang terdaftar lebih dulu dengan merek yang sama.
Casio ajukan pembatalan Edifice lokal
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang sengketa merek, kemarin (4/4). Casio Keisanki Kabushiki Kaisha menggugat K. Bing Ciptadi, seorang pengusaha lokal yang berdomisili di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Produsen jam tangan terkenal asal Jepang itu menggugat pembatalan merek Edifice milik Bing. Menurut Gracia Natalie Hartono, Kuasa Hukum Casio, perkara ini bermula pada 4 Juli 2007 ketika Casio mengajukan permintaan pendaftaran merek Edifice dengan No Agenda: D00 2007 021434 guna melindungi produknya yang masuk kelas barang 24 yaitu jam tangan, arloji elektronik, serta bagian-bagian dan perlengkapannya. Namun, pada 18 Juni 2010, Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menolak permintaan pendaftaran merek Edifice tersebut. Alasannya, sudah ada produk serupa yang terdaftar lebih dulu dengan merek yang sama.